Profil Proyek

Penyediaan, pembiayaan dan penyelenggaraan infrastruktur publik adalah kewajiban dan kewenangan pemerintah. Dalam perkembangannya penyediaan/pengadaan infrastruktur ini dapat dikerjasamakan dengan swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden no.38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan Presiden dan aturan dibawahnya menjelaskan tentang proses penyediaan, pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan.

Alur proses struktur pembiayaan infrastruktur dapat dijelaskan dalam diagram berikut :

Ada 2 skema prakarsa proyek KPBU:

  • Solicited - diprakarsai oleh pemerintah
  • Unsolicited - diprakarsai oleh sektor swasta / Badan Usaha

Proyek Prasarana Pengendali Banjir (PPBBS) dan Jalan Tol Lingkar Selatan Bandung (JTLSB) adalah proyek yang dikategorikan sebagai proyek Kerjasama Penerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang diusulkan Badan Usaha - unsolicited , dengan metoda pengembalian investasi sebagai:

I. PPBBS: Prasarana Pengendali Banjir Bandung Selatan

1. Deskripsi Proyek

Prasarana Pengendali Banjir Bandung Selatan - diusulkan untuk melengkapi dan menjadi bagian dari Program Pengendalian Banjir DAS Citarum Hulu (UCBFM), sebagai respons atas perubahan iklim dan tata guna lahan - yang mengakibatkan pergeseran puncak banjir. Perencanaan prasarana yang semula didasarkan atas debit banjir Q20 menjadi Q50

2. Analisis Kelayakan Keuangan

3. Struktur Project

Penggambaran pemangku kepentingan proyek dan hubungan diantara mereka:

PJPK adalah Menteri PUPR sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan

Badan Usaha Pelaksana : perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung

PT. PII : Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang undangan

Sponsor pihak yang membiayai proyek KPBU dalam bentuk penyertaan Ekuitas di BUP

Lender : pihak yang membiayai proyek KPBU dalam bentuk Pinjaman kepada BUP.

Design & Build Contractor : Pihak yang ditunjuk oleh oleh BUP untuk melaksanakan pekerjaan rancangbangun.

Operator : pihak yang ditunjuk oleh BUP untuk melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur

4. Jadwal Proyek

II. JTLSB: Jalan Tol Lingkar Selatan Bandung

1. Deskripsi Proyek

Jalan Tol Lingkar Selatan Bandung - merupakan bagian jaringan jalan tol lingkar luar Bandung Raya, menghubungkan jalan tol Pasteur dan jalan tol Bandung Cilacap, membentang melintasi kabupaten Bandung Barat, dan Bandung. Sebagian trase jalan tol ini sejajar saluran Pengendali Banjir Bandung Selatan

2. Analisis Kelayakan Keuangan

3. Struktur Project

Penggambaran pemangku kepentingan proyek dan hubungan diantara mereka:

PJPK adalah Menteri PUPR sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan

Badan Usaha Jalan Tol : perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung

PT. PII : Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang undangan

Sponsor pihak yang membiayai proyek KPBU dalam bentuk penyertaan Ekuitas di BUP

Lender : pihak yang membiayai proyek KPBU dalam bentuk Pinjaman kepada BUJT.

Design & Build Contractor : Pihak yang ditunjuk oleh oleh BUJT untuk melaksanakan pekerjaan rancangbangun.

Operator : pihak yang ditunjuk oleh BUJT untuk melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur

4. Jadwal Proyek

III. KPBS: Kawasan Perkotaan Bandung Selatan

1. Deskripsi Proyek

Dengan terbebasnya daerah Bandung Selatan dari banjir, maka daerah tersebut diusulkan untuk dikembangkan sebagai bagian dari Pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, sekaligus mewujudkan Land Value Capture akibat pembangunan Prasarana Pengendali Banjir bandung Selatan (PPBBS).

Hal lain yang juga akan ada di area ini adalah perlintasan JALAN TOL menembus dari Barat ke Timur. Lokasi yang ada sementara ini merupakan lahan persawahan yang akan tergenangi air banjir bila musimnya menjelang.

Secara umum Kawasan Perkotaan Bandung Selatan didominasi oleh konstelasi danau serta kanal yang bertujuan untuk mengendalikan banjir di kawasan Bandung Selatan.

Konstelasi Danau dengan Kanal ini sekaligus menyisakan ruang bagi pengembangan yang lebih besar, sebuah kota dengan air yang menghidupkan, dan menjadi tematik pengembangan kehidupannya.

Pengembangan kota baru sepanjang kanal dan danau ini merupakan kesempatan untuk membangun sebuah kawasan perkotaan nyaris ideal, yang memungkinkan terwujud sebagai kawasan kota mandiri

2. Konsep Pengembangan

Konsep kawasan Kawasan Perkotaan Bandung Selatan dapat didefinisikan sebagai berikut:

3. Rencana Tata Guna Lahan

Kawasan ini dikembangkan dengan memasukkan unsur blue–green–red yang diterjemahkan dalam kelompok tata guna sebagai berikut seperti dalam diagram

4. Analisis Pasar & Perkiraan Penjualan

5. Biaya Akusisi Lahan & Penyiapan Infrastruktur

Pengembangan Kawasan Perkotaan Bandung Selatan hanya bergerak dalam penyiapan lahan matang (land banking), dengan membangun infrastruktur permukiman, yang untuk selanjutnya dikembangkan oleh developer untuk mewujudkan properti sebagaimana yang dirancang dalam visioning master plan. Tanah siap bangun tersebut dijual kepada developer, untuk kemudian dibangun properti sesuai dengan visioning masterplan